当前位置:
hoñgkong pools spgtoto: Kejati Kepri jerat 3 WN India pembawa 106 kg sabu dengan hukuman mati
时间:2024-11-23 15:33:17 出处:situs toto阅读(143)
Kejati Kepri jerat 3 WN India pembawa 106 kg sabu dengan hukuman mati
- Jumat,hoñgkong pools spgtoto 8 November 2024 21:22 WIB
“Pada ketiga tersangka pasal yang disangkakan yakni, Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (20) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf dikonfirmasi di Batam, Jumat.
Dia menyebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepri yang dipimpin Pujiarto telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP, sehingga berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materi.
Perkara ini, kata dia, ditangani oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Setelahnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kepri berkoordinasi dengan BNNP untuk segera dilakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti guna pembuktian di persidangan.
“Saat ini tim JPU dan penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap-2). Ketiga tersangka statusnya ditahan di rumah tahanan negara,” katanya.
Ketiga WNA India tersebut, berinisial RN, SD, dan GF ditangkap pada Sabtu (13/7), di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun saat belayar menggunakan kapal berbendera Singapura dengan nama Legend Aquarius Singapore membawa sabu seberat 106 kg yang disembunyikan dalam tangka bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Sabu tersebut dibawa oleh ketiga WNA India tersebut dari Malaysia atas perintah Riki, warga negara Malaysia yang saat ini berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya sabu tersebut untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia.
“Mereka diupah sebesar 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar,” katanya.
Namun, diperjalanan saat kapal berbendera Singapura tersebut hendak masuk ke Surabaya, terendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka serta mengamankan barang bukti sabu 106 kg.
Yusna menyebut sesuai instruksi Kejati Teguh Subroto, Kejati Kepri berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba di Tanah Air, dengan memberikan tuntutan berat kepada para banda, pengedar, produsen dan pelaku tindak pidana narkoba.
Sepanjang periode Januari-Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa.
“Kajati Kepri sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas serta optimal, terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku,” kata Yusnar.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
分享到:
上一篇:Tim Mobile Legends Indonesia siap rebut emas dari juara bertahan
下一篇:De Bruyne dan Dybala ramaikan PUBG Mobile Global Extreme Challenge
温馨提示:以上内容和图片整理于网络,仅供参考,希望对您有帮助!如有侵权行为请联系删除!
猜你喜欢
- Kompetisi Piala Pelajar esports se
- Ledakan di stasiun kereta api Pakistan barat daya tewaskan 26 orang
- Prabowo: Indonesia ingin belajar cara China menangani kemiskinan
- SKSG UI sosialisasi penerapan "net zero emission" di Lombok
- Delapan tim berlaga di grand final CoD: Mobile Major Series
- Carlos Prates incar kemenangan KO atas Magny pada UFC Vegas 100
- BMKG butuh Lidar pantau keakuratan sebaran abu vulkanik di bandara
- Polda Banten amankan truk bermuatan 150 karton rokok ilegal di Merak
- Mengintip kamar atlet esport pelatnas SEA Games Vietnam