li vedrawsdy toto911: Ketua Ombudsman sebut masyarakat bagian dari pengawas pelayanan publik
Ketua Ombudsman sebut masyarakat bagian dari pengawas pelayanan publik
- Kamis,li vedrawsdy toto911 3 Oktober 2024 17:14 WIB
Baca juga: Ketua Ombudsman: Dunia kampus bisa bantu mengawasi pelayanan publik
Baca juga: Ombudsman RI bakal perluas kerja sama di Asia Tenggara
Baca juga: Ketua Ombudsman singgung penguatan lembaga pengawas pelayanan publik Lebih lanjut Najih menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Masyarakat dan semua pemangku kepentingan (stakeholder), tambah dia, harus juga harus memahami ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, serta sektor strategis lainnya. Poin-poin tersebut juga sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Ombudsman RI adalah lembaga negara independen pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Tiga subjek pengawasan ombudsman, yakni pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, serta badan hukum milik negara (BHMN) seperti universitas negeri. Selain itu, badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang menggunakan dana dari APBN/APBD juga menjadi subjek pengawasan ombudsman.
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
本文地址:https://piccolisorrisi.com/slot/011f099928.html
版权声明
本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。