Prabowo tugaskan Wapres laksanakan tugas Presiden hingga 23 November
Penugasan itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditandatangani Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024. Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres yang salinannya dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id, yakni: 1. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. 2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. 3. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. 4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta tanggal 8 November 2024. Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga |
togel mlm inihari ini hongkongtogel sdy sgp hk 2022lihat togel sidneydaftar toto 4dmencari togel sloturutan no togeltogelhongkong plus comsyair bocoran hk malam iniltd toto togeldaftar togel terlengkaphk pool netsingapore 8togelnomor togel 22link toto88bandar togel terbesar indonesiaangka keluar malam ini hkdownload togelbola 45 sgpwb toto togelslot gacortogelagen togel resmislotslot gacortogelrtp slotslot online gacor gampang menangslotslottogeltoto togeltoto togeltogelrtp slotslot onlineagen slot gacorslot demo