DKPP pada awal Oktober gelar 2 rakorwil untuk cegah pelanggaran etik
Jumat,undian sydney martabetoto 27 September 2024 16:58 WIB
Kabupaten Bogor, Jabar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada awal Oktober mengagendakan dua rapat koordinasi wilayah (rakorwil) bersama penyelenggara pemilu untuk mencegah pelanggaran kode etik selama Pilkada 2024.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjelaskan bahwa rakorwil pertama diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan, sedangkan rakorwil kedua diadakan di Jakarta.
"Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) di kabupaten, kota, dan provinsi akan kami kumpulkan," kata Heddy saat dikonfirmasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Menurut dia, pengumpulan ketua lembaga penyelenggara pemilu dilakukan agar setiap tahapan pilkada memerhatikan penegakan etik.
Baca juga: DKPP RI: Pembentukan kantor tiap provinsi perlu ubah UU Pemilu
Baca juga: DKPP sebut potensi peningkatan aduan di pilkada jadi perhatian
"Jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran etik, terutama di tingkat ad hoc, karena keluhan selama ini terjadi pelanggaran-pelanggaran etik bermuara dari tingkat penyelenggaraan ad hoc," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam rakorwil tersebut turut diberikan bimbingan teknis (bimtek) agar pelanggaran etik tidak terjadi selama Pilkada 2024 berlangsung.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024: - Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Pada tanggal 23-26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS);
- Pada tanggal 26 November 2024: Penyiapan TPS;
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.