sdy ini martabetoto: Polisi tangkap pemilik dan pengoplos gas elpiji di Tangerang Selatan

[rtp live] 时间:2024-11-23 10:50:38 来源:piccolisorrisi.com - Breaking News Hari Ini | Info Terbaru Seputar Nasional & Global 作者:situs togel 点击:42次

Polisi tangkap pemilik dan pengoplos gas elpiji di Tangerang Selatan

  • Jumat,sdy ini martabetoto 8 November 2024 14:17 WIB
Polisi tangkap pemilik dan pengoplos gas elpiji di Tangerang Selatan
Sebagian barang bukti yang diamankan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di jalan Lurah Disah, RT.002/RW.001, Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (4/11/2024). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Tersangka SES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di jalan Lurah Disah
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial SES yang merupakan pemilik dan pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kg (non subsidi) di Tangerang Selatan. "Tersangka SES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di jalan Lurah Disah, RT.002/RW.001, Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada 4 November 2024, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus pengoplos gas elpiji subsidi di Tangsel Penangkapan tersebut juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 4 November 2024. Ade Safri menjelaskan tersangka menggunakan modus operandi dengan melakukan pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi. "Dengan alasan mendapatkan keuntungan lebih atau keperluan ekonomi, " ucapnya.

Baca juga: Polda tangkap mantan anggota DPRD Sumut terkait gas oplosan LPG 3 kg Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menambahkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 10 tabung elpiji 12 kg non subsidi keadaan isi hasil pengoplosan, 50 tabung elpiji 12 kg non subsidi keadaan kosong, 40 tabung elpiji 3 kg bersubsidi keadaan isi, 30 tabung elpiji 3 kg bersubsidi dalam keadaan kosong dan ⁠4 regulator.

Baca juga: DPRD DKI dorong Food Station antisipasi kasus oplos beras tak terulang Ade Safri menjelaskan tersangka dikenakan dengan pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo. pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan atau pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan  ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

(责任编辑:rtp live)

    相关内容
    精彩推荐
    热门点击
    友情链接