Isi BBM pakai motor modifikasi,hk larantuka spgtoto Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang
para pelaku memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke dalam jeriken menggunakan selang untuk dijual kembali dengan harga di atas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh PemerintahJakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan sebanyak enam orang tersangka akibat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan memodifikasi tangki motor di Tangerang. "Enam pemilik motor yang dimodifikasi tangkinya berinisial BT, H, R, SB, TA dan W, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Baca juga: Polisi tangkap pemilik dan pengoplos gas elpiji di Tangerang Selatan Ade Safri menjelaskan kasus penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. "Tepatnya di SPBU Pertamina 34-152.02, Jalan Raya Salembaran, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, " ucapnya. Ade Safri menambahkan selain pemilik motor modifikasi, pihaknya juga menahan dua tersangka dari pihak SPBU tersebut yaitu berinisial ES yang bekerja sebagai pengawas SPBU dan NM sebagai Operator Dispenser SPBU. Baca juga: Polisi ungkap dua kasus gas elpiji oplosan di Tangsel dan Jaktim Menurut Ade Safri modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu mereka memodifikasi tangki bahan bakar sepeda motor untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU. "Kemudian para pelaku memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut ke dalam jeriken menggunakan selang untuk dijual kembali dengan harga di atas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah, " ucapnya. Dari pengungkapan kasus tersebut Ade Safri menyampaikan telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu lima unit sepeda motor modifikasi tangki BBM dan 10 jeriken yang berisi 35 Liter BBM jenis Pertalite. Para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus elpiji oplosan senilai Rp300 juta Pewarta: Ilham Kausar |
prediksi togeĺ hk bocoran toto911togel singapore dan hongkong hari ini spgtotodata hk 6d harian 2021 wanwantotopengeluaran hk 2016 2022 martabetotohk p0ols spgtotolive draw hk wla wanwantotolaw draw hk toto911keluaran hongkong ini malam toto911life life hongkong wanwantotototojitu hongkong toto911hk joss martabetototogel hongkonģ hari ini live wanwantotolive draw hk musik dj wanwantototogel hongkong spgtototop hk pools toto911hongkong togel hari ini wanwantotokeluaran hk mlm hari ini wanwantotohongkong togel keluaran hari ini toto911bocoran hk malam ini live toto911keluaran hongkong malam ini live tercepat 2021 hari ini toto911slot gacortogelagen togel resmitoto togelslotslot demoslottogelslotagen slot gacortoto togelslot online gacor gampang menangtogelrtp slotslot onlinetoto macaurtp slotslot gacor