sidney terlengkap martabetoto: Ketua DPRD: Pemerintahan harus berjalan usai Gubernur jadi tersangka

Ketua DPRD: Pemerintahan harus berjalan usai Gubernur jadi tersangka

  • Rabu,sidney terlengkap martabetoto 9 Oktober 2024 12:15 WIB
Ketua DPRD: Pemerintahan harus berjalan usai Gubernur jadi tersangka
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Supian HK memberikan keterangan pers sebelum Rapat Paripurna di Banjarmasin, Rabu (9/10/2024). (ANTARA/Syamsuddin Hasan)
Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK menegaskan agar pemerintahan jajaran provinsi setempat harus tetap berjalan usai Gubernur Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyuapan.

"Kita tidak ingin karena Gubernur H Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka berimbas terhadap pemerintahan pada jajaran Pemprov Kalsel tidak jalan," ujar Supian HK sebelum Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu.

Supian mengatakan Pemprov Kalsel harus memastikan roda pemerintahan Provinsi Kalsel tetap berjalan agar pelayanan terhadap masyarakat berlangsung normal.

Supian menjelaskan pelayanan terhadap masyarakat sebagai salah satu upaya menunjang pembangunan dan perekonomian masyarakat untuk kesejahteraan rakyat.

Namun, Supian enggan mengomentari soal operasi tangkap tangan (OTT) dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan empat pejabat penyelenggara Pemprov Kalsel termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ahmad Solhan, serta dua orang pihak swasta.

Sementara itu, pejabat Pemprov Kalsel belum ada pernyataan terkait penetapan tersangka Gubernur Sahbirin Noor maupun rencana mengisi kekosongan jabatan usai pengumuman status hukum orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel tersebut.

Diketahui, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka termasuk Sahbirin Noor terkait dugaan kasus suap (fee) pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa.

Selain Gubernur Kalsel, penyidik menetapkan tersangka kepada Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Kemudian, terdapat dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Para tersangka tersangkut proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik terlebih dulu akan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Kalsel sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan sesuai prosedur proses hukum, karena hingga saat ini Sahbirin Noor belum menemui penyidik.

Namun, penyidik KPK akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika Sahbirin Noor tidak kooperatif memenuhi panggilan terkait kasus tersebut.

"Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: KPK buka opsi terbitkan DPO untuk Gubernur Kalsel Sahbirin

Baca juga: DPD RI: OTT KPK di Kalimantan jadi pengingat kepala daerah dan pemda

Pewarta: Imam Hanafi/syamsudin
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

rtp live
上一篇:Esport siap dipertandingkan pada PON Papua, platform Garudaku dirilis
下一篇:Delapan tim adu kemampuan dalam Ladies Series MLBB 2021