sydney live toto911: Bantul larang pemasangan APK pilkada pada baliho milik pemerintah

 2024-11-01 01:31:09

Pilkada 2024

Bantul larang pemasangan APK pilkada pada baliho milik pemerintah

  • Senin,sydney live toto911 7 Oktober 2024 15:37 WIB
Bantul larang pemasangan APK pilkada pada baliho milik pemerintah
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik.
Kalau ada, pasti kami turunkan karena sudah diatur KPU bersama bawaslu setempat.
Bantul (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak memperbolehkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 pada baliho milik pemerintah daerah setempat.

"Itu tidak bisa karena aturannya kalau baliho yang punya pemerintah itu sifatnya untuk menyuarakan program kegiatan yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Kepala BPKPAD Bantul Trisna Manurung di Bantul, Senin.

Untuk pemasangan APK atau bahan kampanye bagi tim kampanye peserta Pilkada Bantul 2024, kata dia, sudah diatur tersendiri yang disusun lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun bawaslu setempat bersama pemerintah.

Sementara itu, baliho maupun sejenisnya yang dipasang pemerintah merupakan sarana atau alat bagi pemda untuk menampilkan dan mengenalkan program-program pemerintah kepada masyarakat, bukan kepentingan politik.

"Istilahnya media informasi bagi pemerintah untuk mengenalkan kepada masyarakat. Jadi, kalau untuk kepentingan pilkada, sudah ada sendiri. 'Kan ada APK dan lain-lain itu pemasangannya juga telah diatur dalam regulasi," katanya.

Baca juga: KPU fasilitasi APK dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo
Baca juga: Pemasangan APK di Jakbar diminta perhatikan keselamatan warga

Trisna mengatakan bahwa pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu. Jika ada APK atau bahan sosialisasi peserta pilkada yang dipasang di baliho milik pemerintah, akan dilakukan penindakan.

"Jadi, itu beda. APK menggunakan fasilitas punya pemerintah daerah tidak diperbolehkan. Kalau ada, pasti kami turunkan karena sudah diatur KPU bersama bawaslu setempat," katanya.

Menurut dia, keberadaan baliho maupun papan milik pemerintah yang dipasang di pinggir jalan raya tersebut jumlahnya hampir 100 lokasi, tersebar di seluruh Bantul dengan berada di bawah kewenangan berbagai OPD atau instansi pemerintah.

"Kalau punya BPKPAD sendiri, itu hampir 20-an titik. Akan tetapi, OPD yang lain seperti dinas pariwisata, dinas koperasi UKM perindustrian dan perdagangan ada juga, bahkan relatif banyak. Namun, jumlahnya tidak sampai ratusan, yang sifatnya gede-gede," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024