scatter hitam

paitohk6d: Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK

Author: piccolisorrisi.com - Breaking News Hari Ini | Info Terbaru Seputar Nasional & GlobalTag:rtp slot2024-10-28 07:25:27Komentar(0)

paitohk6d Pilkada 2024Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APKJumat, 27 September 2 data lengkap keluaran sgp

Pilkada 2024

Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK

  • Jumat,paitohk6d 27 September 2024 12:39 WIB
Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik.
Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut lingkungan tempat ibadah dan sarana pelayanan kesehatan dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK) oleh tim kampanye pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.

"Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye antara lain di lingkungan tempat ibadah, lingkungan pelayanan sarana kesehatan," kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho di Bantul, Jumat.

Selain itu, kata dia, lingkungan pendidikan maupun sekolah sekolah atau satuan pendidikan juga dilarang dipasang alat peraga kampanye tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024.

"Jalan protokol di Jalan Sudirman mulai simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai simpang lima Bejen sampai simpang tiga RS Panembahan Senopati, lingkungan pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan dan pasar desa juga dilarang dipasang APK," katanya.

Menurut dia, ketentuan pemasangan APK dalam Pilkada Bantul tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang tentang tata cara pemasangan APK bagi tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Kami mengimbau kepada tim kampanye agar dalam pemasangan APK mematuhi peraturan, dan juga memperhatikan estetika serta memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini jajaran pengawas Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tim kampanye paslon di semua wilayah kecamatan.

"Pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye di masing-masing wilayah berkaitan dengan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup tentang tata cara pemasangan APK tersebut," katanya.

Tahapan kampanye Pilkada dimulai pada 25 September sampai 23 November. Sesuai ketentuan PKPU 13 Tahun 2024, kampanye yang bisa dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye.

Baca juga: Pemkot Jakpus tetapkan wilayah bersih APK selama kampanye pilkada
Baca juga: Bawaslu Kota Serang temukan 3.227 APS langgar aturan

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Berita Terkait
  • Pakar: MK beri ruang partisipasi masyarakat sipil kawal pilkada

    Pakar: MK beri ruang partisipasi masyarakat sipil kawal pilkada

    2024-10-28 07:18

  • KPU kenalkan pasangan calon dan edukasi pilkada di objek wisata laut

    KPU kenalkan pasangan calon dan edukasi pilkada di objek wisata laut

    2024-10-28 07:16

  • Sekjen Gerindra sebut pertemuan Prabowo

    Sekjen Gerindra sebut pertemuan Prabowo

    2024-10-28 06:33

  • Ganjar sebut bakal hadiri pelantikan Prabowo

    Ganjar sebut bakal hadiri pelantikan Prabowo

    2024-10-28 06:08

  • KPU Jabar tetapkan jadwal kampanye akbar Pilkada 2024

    KPU Jabar tetapkan jadwal kampanye akbar Pilkada 2024

    2024-10-28 05:05

  • Sekda Rejang Lebong peringatkan ASN tidak terlibat politik praktis

    Sekda Rejang Lebong peringatkan ASN tidak terlibat politik praktis

    2024-10-28 04:52

Komentar