77 no togel: Cemari lingkungan, Gakkum KLH amankan pengelola TPA ilegal di Depok

scatter hitam2024-11-15 12:08:4883

Cemari lingkungan,77 no togel Gakkum KLH amankan pengelola TPA ilegal di Depok

  • Jumat, 8 November 2024 16:14 WIB
Cemari lingkungan, Gakkum KLH amankan pengelola TPA ilegal di Depok
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA/Prisca Triferna
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengamankan pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal berinisial J yang beroperasi di Kelurahan Limo, Depok, Jawa Barat karena perbuatan mencemari lingkungan hidup sekitar.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Rasio Ridho Sani selaku Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang saat ini tengah dalam proses pemisahan KLH dan Kemenhut, menyebut tersangka J telah diamankan sebagai tindak lanjut penyegelan dalam inspeksi yang dilakukan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq pada 4 November lalu.

"Sesuai dengan perintah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, kami akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus TPA sampah ilegal di Kelurahan Limo, Kota Depok. Tindakan tegas kami lakukan tidak hanya terhadap tersangka J sebagai pelaku atau penanggung jawab TPA sampah ilegal ini, akan tetapi kami juga akan menindaklanjuti dari mana asal sampah-sampah yang dibuang dan ditimbun di lokasi tersebut," ujar Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani.

Dia menjelaskan, setelah diamankan Tim Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), tersangka J yang berdomisili di Kelurahan Limo, Depok telah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

TPA sampah ilegal Limo yang dikelola tersangka J sendiri berada di lahan milik PT Megapolitan Developments seluas kurang lebih 3,75 hektare dan beroperasi sejak 2022.

Penegakan hukum itu diawali keluhan dan laporan masyarakat sekitar mengenai keberadaan TPA yang diduga mencemari lingkungan hidup dan sering kali melakukan pembakaran sampah secara terbuka atau open burning.Bahkan, kata Rasio Ridho Sani, sempat terjadi longsor.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi TPA ilegal juga merasakan dampak negatif lain, seperti bau tak sedap dan asap pembakaran yang menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Menanggapi laporan tersebut Tim Gakkum KLH melakukan tindakan penegakan hukum tegas.

"Penindakan tegas yang dilakukan ini dengan menetapkan tersangka J harus menjadi pembelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya," katanya.

Tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Menteri LH sidak, pabrik kertas terancam dipidana cemari lingkungan
Baca juga: KLH: Penghentian impor sampah, setop timbunan sampah negara lain di RI

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

本文地址:https://piccolisorrisi.com/togel/38d899914.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

PUBG Mobile kolaborasi unik dengan B.Duck

Dejan/Gloria tak mampu eksekusi strategi di final Korea Masters 2024

Hari Pahlawan, cuaca sebagian besar wilayah diprakirakan hujan ringan

Erick sambut gembira futsal Indonesia juara ASEAN setelah 14 tahun

20 ribuan orang daftar pencarian bakat esports perdana di Indonesia

Menko Pangan: Perlu petani milenial agar sektor pertanian tidak menua

Bawaslu Tasikmalaya: Pemberi dan penerima politik uang dapat dipidana

Guru Besar IPB: Pemekaran PKRL KKP jawab tantangan urbanisasi laut

友情链接