sidney sahabat wanwantoto: Andi Widjajanto: Pembentukan angkatan siber perlu waktu tujuh tahun

Andi Widjajanto: Pembentukan angkatan siber perlu waktu tujuh tahun

  • Kamis,sidney sahabat wanwantoto 26 September 2024 22:11 WIB
Andi Widjajanto: Pembentukan angkatan siber perlu waktu tujuh tahun
Penasihat Senior Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) Andi Widjajanto (kiri) berbicara dalam sesi diskusi yang digelar oleh Pusat Kebudayaan Amerika Serikat @america di Jakarta, Kamis (26/9/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
mau tidak mau harus mengamendemen undang-undang dasar
Jakarta (ANTARA) - Ahli Pertahanan Andi Widjajanto mengemukakan pembentukan angkatan siber sebagai matra tersendiri di luar TNI AD, TNI AL, dan TNI AU kemungkinan memerlukan waktu sampai tujuh tahun.

Andi, yang pernah menjabat Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2022–2023, menjelaskan tahapan membentuk matra baru itu, di antaranya mencakup penguatan satuan siber di tiap matra, kemudian membentuk komando gabungan yang dipimpin perwira tinggi bintang tiga.

"Waktu saya di Lemhannas ya, itu evolusi tujuh tahun. Mungkin akan dimulai dengan penguatan satuan siber di level bintang satu di masing-masing matra sehingga nantinya ada pembentukan komando gabungan di level bintang tiga," kata Andi yang ditemui setelah menghadiri acara diskusi di Pusat Kebudayaan Amerika Serikat, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan jika pemerintahan ke depan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto mendukung wacana pembentukan angkatan siber, kemungkinan pembentukan komando gabungan siber itu akan terjadi semasa pemerintahan periode 2024–2029.

Baca juga: Menko Polhukam: Presiden sudah perintahkan bentuk angkatan siber TNI

Terlepas dari itu, Andi melanjutkan syarat yang mutlak dipenuhi untuk membentuk angkatan siber ialah amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Hal itu karena konstitusi UUD 1945 saat ini hanya mengatur tiga matra TNI, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut.

Jika amendemen itu juga terwujud pada masa pemerintahan Prabowo, tambah Andi, maka pemerintah dan DPR juga harus merevisi undang-undang terkait, seperti UU TNI terutama Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, kemudian UU Pertahanan Negara, dan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Baca juga: Jokowi serahkan pembentukan Angkatan Siber kepada pemerintahan Prabowo

Andi juga menambahkan pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang juga harus membuat undang-undang yang spesifik mengatur bidang pertahanan dan siber.

"Jika memang ingin ada akselerasi langsung membentuk angkatan siber, mau tidak mau harus mengamendemen Undang-Undang Dasar," kata Penasihat Senior Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45).

Menurut ia, sejauh ini kajian yang ada di Lemhannas memang mengarah untuk membentuk angkatan siber sebagai matra baru TNI, mengingat beberapa negara, termasuk tetangga Indonesia seperti Singapura, juga telah mewujudkan itu.

Di Singapura, matra siber resmi terbentuk sejak Oktober 2022 dengan nama Digital and Intelligence Service (DIS).

"Lalu ada juga China yang menjadikan perang siber, angkatan siber sebagai kekhususan tersendiri," kata Andi.

Baca juga: Waka DPR ingatkan alutsista penunjang bila angkatan siber TNI dibentuk
Baca juga: Pemerintah harus susun kerangka hukum Angkatan Siber TNI
Baca juga: KSAU tak masalah Angkatan Siber diisi sipil untuk tujuan profesional

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

toto togel
上一篇:USW Championship Season 2 dibuka untuk 100 universitas di Indonesia
下一篇:Wakil Indonesia harus puas di posisi dua PUBG Mobile wilayah timur